Langsung di Catat ya! Begini Langkah Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Notaris

Senin 28-08-2023,13:13 WIB
Editor : hellen

Ini karena proses pengalihan hak dan kewajiban dari pihak pertama ke pihak kedua dilakukan tanpa melibatkan bank. Oleh karena itu, cara ini memiliki risiko tinggi.

Untuk mendapatkan gambaran bagaimana cara over kredit rumah subsidi melalui notaris, berikut penjelasannya:

  • Persiapkan semua dokumen
  • Langkah pertama dalam cara over kredit rumah subsidi melalui notaris adalah mempersiapkan semua dokumen yang diminta.

BACA JUGA:Menginspirasi Ruang Tamu Anda, Ini 6 Model Lampu Gantung yang Unik dan Menarik

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar prosesnya berjalan efektif dan efisien.

  • Urus surat kuasa dan akta
  • Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mendatangi notaris untuk meminta bantuan.

Notaris akan membantu mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.

Setelah kedua dokumen ini diurus, kepemilikan rumah akan dialihkan dari pemilik awal ke pembeli.

Notaris juga akan membantu membuat surat kuasa untuk mengalihkan kewajiban angsuran.

BACA JUGA:Menyingkap Efektivitas Penyelesaian Sengketa: Apa Bedanya Mediasi dan Arbitrase? Ini Penjelasanya

  • Laporkan kepada bank
  • Langkah selanjutnya dalam cara over kredit rumah subsidi melalui notaris adalah melaporkan perubahan ini kepada bank.

Setelah proses pengalihan kepemilikan rumah selesai, surat pernyataan perlu diserahkan ke bank.

Langkah ini diperlukan untuk memberi tahu bank bahwa hak kepemilikan telah berubah.

Biaya over kredit rumah melalui notaris

Dalam melakukan over kredit bawah tangan, Anda akan membutuhkan jasa notaris.

Namun, berapa biaya notaris untuk over kredit rumah? Biaya over kredit melalui notaris bervariasi tergantung lokasi. Biaya ini juga bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:Menemukan Keunikan Ruang Tamu Anda melalui Eksplorasi Kreatif dalam Kombinasi Warna

Meskipun begitu, berikut adalah perkiraan biaya yang perlu dipertimbangkan jika Anda ingin melakukan over kredit rumah melalui notaris:

  • Validasi pajak: Rp200.000
  • Biaya jasa notaris: Rp5.000.000
  • Pergantian nama: Rp750.000
  • Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000
  • Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000

Risiko over kredit melalui notaris

Seperti yang telah dijelaskan, cara over kredit rumah subsidi melalui notaris dilakukan tanpa melibatkan bank.

Ini membawa risiko tersendiri baik bagi pihak pertama maupun pihak kedua.

BACA JUGA:Memadukan gaya farm house dengan kenyamanan rumah type 65 dalam desain tropis

Sebelum memutuskan untuk melalui jalur ini, penting untuk memahami dan mempertimbangkan berbagai risikonya.

Berikut adalah beberapa risiko yang terkait dengan cara over kredit rumah subsidi melalui notaris:

  • Jika pihak kedua gagal membayar, bank akan menghubungi pihak pertama
  • Jika pihak pertama lalai, bank berpotensi mengeksekusi rumah meskipun pihak kedua sudah melunasi angsurannya
  • Ada risiko pihak pertama menawarkan over kredit kepada beberapa pihak
  • Risiko pihak pertama mengambil sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pihak kedua

Demikianlah penjelasan mengenai cara over kredit rumah subsidi melalui notaris, termasuk persyaratannya, biayanya, dan risikonya.

BACA JUGA:Eksterior rumah type 65! Kombinasi modern dan estetika dalam desain

Jika Anda memutuskan untuk melalui jalur ini, pastikan untuk berurusan dengan notaris yang terpercaya.

 

Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.

Kategori :