OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru-baru ini memberikan izin usaha kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjadi Penyelenggara Bursa Karbon.
Keputusan ini diumumkan melalui surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada tanggal 18 September 2023.
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Serangan Siber & Kebocoran Data: Strategi Penting yang Wajib Anda Ketahui!
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa ada empat mekanisme perdagangan yang telah disiapkan untuk Bursa Karbon.
Pertama, skema perdagangan karbon pada pasar reguler. Kedua, skema pasar lelang atau auction market. Ketiga, skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Keempat, skema marketplace.
Dengan penerapan Bursa Karbon, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dan berpartisipasi dalam upaya global untuk melindungi lingkungan.
Hal ini juga memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk berinovasi dalam mengurangi dampak lingkungan mereka dan mendorong keberlanjutan bisnis.
BACA JUGA:Pergerakan Harga Emas Global di Tengah Pertemuan The Fed dan Inflasi AS
Penerapan Bursa Karbon di Indonesia, yang akan dimulai pada 26 September 2023, membawa dampak signifikan bagi berbagai emiten, termasuk ADRO dan INDY. Sementara ADRO mengalami pergerakan harga saham yang minor, INDY sedang dalam fase konsolidasi.
Rekomendasi untuk para investor adalah untuk memantau perubahan-perubahan dalam harga saham dan tata kelola perusahaan yang baik, karena kedua faktor ini akan menjadi penentu penting dalam menghadapi perubahan ini.
Bursa Karbon adalah langkah penting dalam mengurangi emisi GRK dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk berinovasi dalam diversifikasi bisnis mereka, termasuk investasi dalam EBT.
Selama jangka panjang, penerapan GCG yang kuat akan berdampak positif pada kinerja perusahaan. Namun, perubahan ini mungkin memerlukan waktu untuk terwujud sepenuhnya.