Hanya Karena HP Istri Tidak Aktif, Pria Musirawas Ini Tega Melakukan Ini
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang suami berinisial FS (25 tahun) ditangkap oleh polisi setempat setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
Kasus ini didorong oleh cemburu yang berlebihan dan kini menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar, menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari laporan korban, DP (29 tahun).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Kerukunan, Begini katanya!
DP mengaku telah menjadi korban penyiksaan oleh suaminya, FS. Laporan ini menjadi awal penyelidikan polisi terhadap peristiwa tragis ini.
Keterangan dari korban DP menggambarkan serentetan kejadian mengerikan yang dialaminya di tangan suaminya.
Kecemburuan FS yang berlebihan menjadi pemicu utama insiden tersebut. Kapolres Musi Rawas mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat melegitimasi perilaku brutal terhadap pasangan.
AKP Harry Dinar menambahkan bahwa kasus KDRT adalah pelanggaran serius yang akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi telah mengamankan FS sebagai tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam pengadilan.
Peristiwa seperti ini adalah pengingat tentang pentingnya kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik pernikahan.
Pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah telah berupaya untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban KDRT.
Kasus KDRT merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan bersama untuk mencegahnya.