Begini Kata Kapolres Banyuasin, Usai Empat Pelaku Karhutla Ditangkap
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan atau karhutla di wilayah Banyuasin.
Operasi ini berhasil membongkar sebuah tindakan ilegal yang merusak lingkungan. Setelah penangkapan, Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa, memberikan pernyataan tegas terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini kita berhasil menangkap tersangka. Saya berharap sekali saudara-saudara masyarakat, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banyuasin dapat mengetahui bahwa perbuatan membakar lahan, membuka lahan, dan kebun dengan cara membakar itu tidak dibenarkan," jelas AKBP Ferly Rosa.
BACA JUGA:Empat Pelaku Karhutla di Banyuasin Ditangkap Polres Banyuasin
Kapolres menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh karhutla.
Tindakan pembakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas, seperti kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem alam.
Dalam pernyataannya, AKBP Ferly Rosa menekankan bahwa tindakan pembakaran lahan adalah pelanggaran hukum.
Ia mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang dengan tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar," jelas Kapolres.
Pernyataan Kapolres ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
BACA JUGA:Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Drastis 32.496 Hektar Terbakar
Tindakan tegas dilakukan untuk mencegah karhutla dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan alam sekitar.