Siswa Bahagia Nih Dapet Uang Jajan Lagi! Pembelajaran Tatap Muka Kembali di Kota Palembang Setelah Kabut Asap

Senin 16-10-2023,19:14 WIB
Editor : Dio Nidas

2. Penyesuaian Waktu Kegiatan Belajar

   Waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masing-masing akan dikurangi sebanyak 10 menit.

Hal ini mungkin untuk memberikan kelonggaran waktu bagi siswa dalam konteks pengembalian kegiatan tatap muka.

BACA JUGA:Inilah Faktor Suksesnya Banyuasin Mampu Buang Angka Kemiskinan, Cek Poinnya!

3. Penghentian Sementara Kegiatan di Luar Kelas

   Kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya akan sementara waktu dihentikan.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk membatasi interaksi dan kerumunan di luar kelas.

4. Waktu Kegiatan Belajar dan Pola Hidup Bersih dan Sehat

   Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, edaran juga menekankan pentingnya meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

BACA JUGA:Sukses! Hanya Sedikit Penduduk Miskin di Banyuasin , Inilah Fakta Menariknya Menurut BPS Sumsel

5. Pembatalan Surat Edaran Sebelumnya

   Dengan diterbitkannya surat edaran ini, surat edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023 tanggal 30 September 2023 dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan ini sangat penting karena Kabut Asap yang telah menyelimuti Kota Palembang dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Kabut asap, yang sering kali disebabkan oleh kebakaran hutan dan faktor-faktor lingkungan lainnya, mengandung partikel-partikel berbahaya yang dapat merugikan sistem pernapasan manusia.

Keputusan untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka di sekolah bukanlah hal yang diambil secara sembarangan.

Kategori :