Tetap Waspada Asap, Jam Pelajaran dikurangi 10 Menit, Kegiatan Luar Sekolah dihentikan?
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Entah kabar gembira atau tidak para siswa sekolah dasar (SD), Taman kanak kanak (TK), dan SMP kembali masuk sekolah 17 Oktober besok. Namun bagi para 'Emak emak membawa berkah tak daring lagi. Hhee...
Merujuk pada keputusan surat edaran (SE) dari PJ Sekda kota Palembang tertanggal 12 Oktober 2023 nomor : 110/SE/Disdik/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring)/tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan kota Palembang, berdasarkan hasil rapat bersama 10 oktober 2023 menyatakan indeks standar Pencemaran Udara (ISPA) di kota Palembang berangsur baik.
Namun, menurut PJ Sekda kota Palembang, H Gunawan pihaknya tetap mewajibkan bagi warga sekolah pakai Masker.
"Kabut asap tetap waspada dan waji masker. Terbitnya surat edaran sebelumnya dikeluarkan 30 September 2023 dan di nyatakan tidak berlaku,"jelas Gunawan dilansir Sumeks.id.
Lanjutnya, substansi dari surat edaran tersebut berbunyi tentang seruan warga sekolah memulai aktivitas belajar mengajar dilingkungan sekolah. Serta taati aturan surat edaran.
Salah satu yakni kurangi durasi jam belajar selama 10 menit.
Kegiatan luar kelas seperti olahraga, ekstrakulikuler, istirahat dihentikan.
Sebelumnya, pemerintah kota Palembang telah keluarkan dan mencabut kembali dengan perubahan surat edaran 1 dan 2 Oktober lalu.
Tidak lain tentang jam masuk sekolah.
Selain Disdik, dinas terkait seperti kesehatan, kebakaran, camat lurah tetap berkoordinasi dalam penanganan kabut asap kepada wargaa langsung khususnya sekolah.