Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...

Jumat 27-10-2023,15:48 WIB
Editor : Berry

Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINEKasus mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali jadi perbincangan.

Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang umumkan Alex Noerdin membayar denda 1 Milyar sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasi lanjutannya ditolak.

Sebelumnya, mantan gubernur terpilih dua periode ini di vonis 13 tahun penjara. Kemudian, bandingnya dikabulkan MA dengan pengurangan masa tahanan 3 tahun.

Menurut Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah, narapidana atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE menyanggupi pembayaran denda 1 milyar dengan cara diangsur.

Jika tidak membayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Wow! Kunker RI 1 Jokowi di Sambut Antusias Warga Palembang, Berikut Pernyataan Penting Terkait Program Sumsel!

"Denda tersebut  diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dengan memiliki kekuatan hukum tetap di mana Alex diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan setelah kasasinya ditolak,"paparnya.

Ia menjelaskan, pihak Alex Noerdin sendiri menyanggupi pembayaran denda tersebut.

Setelah permohonan kasasi kedua di tolak.

Hingga akhirnya, Alex dihukum 9 tahun penjara dengan denda 1 milyar atau diganti kurungan 6 bulan.

"Pembayaran dilakukan bertahap. Sejak Juni lalu sudah dimulai,"katanya.

BACA JUGA:Heboh di Palembang! Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif - Klarifikasi & Solusinya

Kategori :