Inilah, Jejak Sejarah Nama Kota Muaraenim yang Kaya & Unik, 400 Kilometer Selatan dari Kota Palembang

Jumat 03-11-2023,01:28 WIB
Editor : hellen

Asisten Residen ini juga memiliki yurisdiksi atas wilayah lain, termasuk Onder Afdeling Lematang Ulu, Onder Afdeling Tebing Tinggi, dan Onder Afdeling Pasemah.

BACA JUGA:682 Masehi! Prasasti Kedukan Bukit: Bukti Usia Kota Palembang Luar Biasa, Salah Satu Kota Tertua di Indonesia

Ini mencerminkan kompleksitas administratif wilayah tersebut pada masa Hindia Belanda.

Selama masa pendudukan Jepang, wilayah administratif "Onder Afdeling" diubah menjadi "Kewedanaan" dengan cakupan wilayah yang lebih luas.

Kewedanaan Lematang Ogan Tengah mencakup berbagai marga, seperti Marga Rambang Niru, Marga Empat Petulai Curup, Marga Empat Petulai Dangku, Marga Sungai Rotan, Marga Rambang Kapak Tengah, Marga Lubai Suku Satu, Marga Lubai Suku Dua, Marga Alai, Marga Lembak, Marga Kartamulya, Marga Gelumbang, Marga Tambangan Kelekar, Marga Abab, dan Marga Penukal.

Sementara Kewedanaan Lematang Ilir mencakup Marga Semendo Darat, Marga Panang Sangang Puluh, Marga Panang Selawi, Marga Panang Ulung Puluh, Marga Lawang Kidul, Marga Tamblang Karang Raja, Marga Tamblang Patang Puluh Bubung, dan Marga Tamblang Ujan Mas.

Setiap marga di bawah kepala pemerintahan yang disebut "Pasirah."

BACA JUGA:Makin Tua Makin Cerdas dengan Bermain Ini....

Ketika Indonesia meraih kemerdekaannya, wilayah Kewedanaan Lematang Ilir dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT) dengan Ibukota Muara Enim.

Hal ini terjadi berdasarkan sidang Dewan Keresidenan Palembang pada tanggal 20 November 1946.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah perubahan administratif terjadi dalam sejarah Kabupaten Muaraenim.

Pada tanggal 14 Juni 1972, Bupati Kabupaten LIOT mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan tanggal 20 November 1946 sebagai Hari Jadi Kabupaten Muara Enim.

Namun, pada tanggal 6 Maret 1980, melalui SK Bupati Tingkat II Muara Enim Nomor 2642/B/1980, nama Kabupaten LIOT dikembalikan pada nama semula, yaitu Kabupaten Tingkat II Muara Enim.

BACA JUGA:Permata Tersembunyi di Jawa Barat! Inilah Budaya & Sejarah Unik Desa Siluman, Menarik untuk Anda Ketahui!

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, yang telah diatur dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LN RI) Tahun 1956.

Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959, yang menetapkan perubahan status Kabupaten LIOT.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tersebut, Muara Enim ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.

Hal ini juga mencakup penentuan batas wilayah sesuai dengan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Maret 1950 Nomor Gb/100/1950.

Kemudian, melalui Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim berubah menjadi Kabupaten Muaraenim, dengan penggabungan kata "Muara Enim."

BACA JUGA:Miliki Daya Tarik, Berkat Asal Usul Nama Unik! Inilah Kisah Dibalik Nama Desa Siluman di Pabuaran, Jawa Barat

Sejarah administratif Kabupaten Muaraenim mencerminkan perkembangan yang signifikan dalam tatanan pemerintahan daerah di Indonesia.

Kategori :