Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan bahwa OJK akan melakukan evaluasi terhadap aturan pelaksanaan IPO untuk memberikan perlindungan terhadap investor ritel.
BACA JUGA:Investor Asing Catat Net Foreign Sell Rp1,35 Triliun dalam Sepekan
Jika diperlukan, OJK akan memperketat aturan dan persyaratan IPO perusahaan.
"OJK selalu melakukan evaluasi terkait dengan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan penawaran umum perdana saham, dan akan melakukan revisi aturan jika memang diperlukan," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan.