Toksin, etilen glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), dapat digunakan oleh aktor yang tidak bertanggung jawab sebagai pengganti propilen glikol karena dapat lebih murah dari setengah harga.
Polisi telah menuntut empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini - produsen obat Afi Farma, yang diduga menjual sirup terkontaminasi, CV Samudera Chemical, yang menurut polisi memasok bahan kimia, dan dua distributor Tirta Buana Kemindo dan Anugrah Perdana Gemilang.
Seorang pengacara untuk Afi Farma, yang menghadiri sidang pengadilan pertamanya dalam kasus ini pada hari Selasa, mengatakan bahwa perusahaan akan menghormati hukum.
Sementara itu, Tirta Buana Kemindo menolak berkomentar.
Sedangkan CV Samudera dan Anugerah Perdana Gemilang tidak dapat dihubungi. *