DPR Sahkan BPIH 2024 dengan Anggaran Lebih Efisien, Lihat Rinciannya Sekarang!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII bersama Menteri Agama RI.
Telah mencapai kesepakatan mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M. Menurut keputusan tersebut, BPIH per jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp93.410.286,07.
Pembagian BPIH tersebut mencakup dua komponen utama.
Pertama, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%.
BACA JUGA:Antusiasme Warga di Pasar Murah Mariana Banyuasin, Pj Bupati Turut Cetak Bagikan KTP Gratis!
Komponen ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri. Nilai manfaat yang digunakan untuk perhitungan mencapai Rp8.200.040.638.567.
Kedua, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 atau 60%.
Komponen ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Adapun pelunasan Bipih akan dibayarkan oleh jemaah setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
BACA JUGA:Antusias Masyarakat Banyuasin: Pasar Murah Bersama Pj. Bupati H. Hani Syopiar Rustam
Meskipun terjadi perbedaan pendapat, Komisi VIII DPR RI menyetujui BPIH tahun 1445 H/2024 M yang lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan sebesar Rp105.095.032.
Meskipun mengalami penurunan, penetapan BPIH ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan bagi para calon jemaah haji.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keseimbangan antara kewajiban keagamaan dan aspek finansial para jemaah haji.
BACA JUGA:Terkungkap! Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi