Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
BACA JUGA:Review Emas 2023 & Outlook Emas Dunia 2024 Mendatang.
PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP, dengan pemberian bukti potong PPh 22 setiap kali terjadi pembelian.
Meski tidak mengalami kenaikan hari ini, harga emas Antam tetap menjadi perhatian utama para pelaku pasar dan investor yang tengah memantau pergerakan harga komoditas ini di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.