Tak Tanda Tangan Konvensi UNHCR. Tapi Tampung Pengungsi Rohingya.

Jumat 15-12-2023,19:22 WIB
Editor : Berry Saputra

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia tetap memilih menampung pengungsi Rohingya yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh, meski tidak menandatangani Konvensi UNHCR.

 

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia tidak bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.

 

Ia mengatakan negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR mestinya memberikan perlindungan kepada Imigran Rohingya.

 

"Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Capai 1.608 Orang di Aceh. Terusut Tuntaskah Kasus Perdagangan Orang?!

Mahfud mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

 

Namun, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

 

"Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," ucapnya.

BACA JUGA:Rupiah Jumat Rebound ke Rp15.480/USD; Dollar di Asia Menurun

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Kategori :