Dalam hal penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Harga Emas di Pasar Spot Naik 3 Persen. Capai Puncak Dalam Satu Minggu Lalu
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, namun dengan tarif yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Pemegang NPWP dapat meraih keuntungan lebih dengan tarif yang lebih ringan dibandingkan dengan non-NPWP.
Namun, perlu diingat bahwa tarif ini belum termasuk pajak jika nominal transaksi mencapai lebih dari Rp10 juta.
Harga emas Antam tetap menjadi perhatian bagi para investor yang ingin mengamankan nilai investasi mereka dalam bentuk logam mulia.