KPI akan memperhatikan program infotainment yang menayangkan berita mengenai perselingkuhan Syahnaz dan Rendy agar tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, jika infotainment menayangkan berita yang berkaitan dengan 'perselingkuhan' atau 'perceraian', mereka harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Sementara itu, terkait isu perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, KPI hanya dapat memberikan saran kepada figur publik agar memberikan contoh yang baik.
"Kami memahami emosi masyarakat mengenai kasus yang diduga melibatkan Syahnaz dan Rendy dalam perselingkuhan, karena keduanya adalah figur publik," tambahnya.
"Kami berharap para figur publik tersebut dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuhnya. *