Sebelumnya dijadwalkan pada November 2023, rencana penghapusan tenaga honorer digantikan dengan outsourcing.
Tanpa landasan hukum ini, tenaga honorer terancam tidak dapat bekerja mulai November 2023.
MENPAN RB menyatakan bahwa lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN dapat terus bekerja hingga Desember 2024 dengan adanya RUU ASN.
Dengan disahkannya undang-undang ini, semua posisi aman, dan tenaga honorer tetap dapat bekerja.
BACA JUGA:Hani Sopiyar Rustam Pastikan Tenaga Honorer Teknis Banyuasin Diangkat PPPK di Tahun 2024
Perubahan besar ini memastikan perlindungan hukum bagi ASN dan tenaga honorer di Indonesia,
Menandai langkah penting dalam penataan dan pemberdayaan pegawai negeri.*