Pj Bupati Banyuasin Terapkan Sangsi Ini Untuk ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Pj Bupati Banyuasin Terapkan Sangsi Ini Untuk ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Pj. Bupati banyuasin H. S. Rustam -foto-

Pj Bupati Banyuasin Terapkan Sangsi Ini Untuk ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam menjelang Pemilu 2024, Pj. Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, menegaskan krusialnya netralitas ASN.

Beliau mengimbau agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye politik.

Dalam upaya menjaga netralitas tersebut, Pj. Bupati memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Pj. Bupati menekankan bahwa netralitas ASN adalah aspek penting dalam memastikan Pemilu berlangsung dengan damai dan adil.

BACA JUGA:Pererat Ukhuwah Islamiyah Merry Hani Rustam Terima Silaturahmi dari Majelis Taklim Al Fatimah

Untuk itu, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye, membuat konten bersama calon atau rekan pemilu, serta berfoto dengan rekan pemilu.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bias dan memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Dalam perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, H. Hani S.Rustam menekankan perlunya antisipasi bersama agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai.

Pemilu yang damai menjadi harapan untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan memilih dengan cara yang baik.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Meraih Penghargaan Warisan Budaya Takbenda 2023, Seni Tradisional Serembe

Hal ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Sanksi yang diberlakukan oleh Pj. Bupati bertujuan untuk memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar netralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: