SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH,
melakukan konsultasi dan koordinasi terkait peraturan daerah tentang pendapatan daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI pada Kamis (4/01).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan menghindari kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang mungkin bertentangan dengan aturan.
Dalam pertemuan tersebut, Hani S. Rustam menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi,
BACA JUGA:Pastikan Sukses Pemilu 2024, Sekda Banyuasin Gagas Pembentukan Desk Pemilu
menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga agar kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Sub Bagian TU Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA, Hidayat Tulloh, ST., ME,
yang menerima langsung konsultasi tersebut, memberikan apresiasi atas inisiatif dan kepatuhan Pj. Bupati Banyuasin terhadap aturan.
Hidayat menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Banyuasin, dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
BACA JUGA:PJ. Bupati Banyuasin Hani Sopiyar Rustam Konsultasi Ini Ke BPN Sumatera Selatan, Perihal Apa?
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi Pemerintah Kabupaten lain.
Pj. Bupati Banyuasin didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Utama,
AP., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin,
Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Rustam, SH., M.Si.