Sebagai catatan, OJK pada tahun 2023 telah memberlakukan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis kepada pelaku di pasar modal sebagai respons terhadap pelanggaran yang teridentifikasi.
BACA JUGA:Harga Saham PT Bank Mandiri Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Pasangan Prabowo-Gibran berharap dengan penguatan fungsi intelijen, pasar modal Indonesia dapat lebih aman dan dapat mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.