Rahasia Tersembunyi Dunia Pinjol: Simak Fakta Mengejutkan yang Akan Membuat Anda Was-Was!

Sabtu 01-07-2023,00:09 WIB
Editor : hellen

Selain itu, pinjaman ini mudah diperoleh hanya dengan menggunakan KTP.

 

"Namun, ini adalah perangkap dengan denda, bunga, dan biaya yang tinggi," tambahnya.

Jika mengalami hal-hal seperti itu, dia menyarankan untuk melaporkan penipuan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Memang tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal.

Mengenai masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

 

Dia mengimbau masyarakat yang telah terjebak dalam pinjol ilegal untuk tidak membayar pinjaman tersebut.

Bagi mereka yang telah menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayarnya.

Jika ada pihak yang tidak puas karena tidak dibayar, laporkan ke kantor polisi terdekat.

Polisi akan memberikan perlindungan," ujar Mahfud MD.

Tongam juga setuju dengan pernyataan tersebut.

 

"Saya sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa jika masyarakat kita mengalami teror, intimidasi, atau dirugikan oleh pinjol ilegal, mereka tidak perlu membayar."

Namun, mengingat bahwa utang harus dibayar, masyarakat masih boleh membayar pinjaman tersebut.

 

Kategori :