Rahasia Tersembunyi Dunia Pinjol: Simak Fakta Mengejutkan yang Akan Membuat Anda Was-Was!

Sabtu 01-07-2023,00:09 WIB
Editor : hellen

"Namun, jika masyarakat ingin membayar, beliau mengatakan cukup membayar utang pokoknya saja."

 

Dia melanjutkan bahwa pemerintah terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan langkah-langkah seperti pemblokiran, tindakan hukum, dan pendidikan kepada masyarakat.

 

Bagaimana jika seseorang diblacklist oleh OJK karena enggan membayar pinjol ilegal? "Tentu saja OJK tidak akan memasukkan nama mereka dalam daftar blacklist," katanya.

BACA JUGA:Gila! Penipuan Investasi Bodong Rp 69,7 Miliar Terungkap, Tersangka Ditahan!

 

Hal ini berbeda jika seseorang enggan membayar pinjol yang legal.

"Untuk pinjol yang legal, jika mereka tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, mereka akan masuk daftar hitam pada pusat data fintech lending di asosiasi mereka, sehingga mereka tidak akan dapat lagi mengajukan pinjaman fintech dari yang lain," tambahnya.

 

Namun, hal ini tidak berlaku untuk pinjol ilegal.

"Namun, untuk pinjol ilegal, mereka tidak memiliki akses ke mana pun, dan mereka tidak ada kaitannya dengan pusat data center.

Jadi, tidak ada kaitan antara pinjol ilegal dan daftar hitam."

 

Kompensasi tidak perlu dibayarkan dan nama Anda dijamin aman dari daftar hitam OJK hanya berlaku untuk pinjol ilegal.

Namun, pinjaman dari pinjol legal tetap harus dibayar, ya, Sumekslover. *

Kategori :