iklan header

Cara Mendapatkan Pinjaman Tanpa Agunan BRI untuk PNS dan PPPK, Bisa Diajukan Digital pada November 2025

Cara Mendapatkan Pinjaman Tanpa Agunan BRI untuk PNS dan PPPK, Bisa Diajukan Digital pada November 2025

BRI Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK, Proses Mudah dan Bisa Diajukan Digital pada November 2025-Foto: IST-

Di era digital ini, BRI menyediakan dua jalur pengajuan pinjaman — langsung di kantor cabang atau melalui layanan digital resmi BRI.
Langkah-langkah pengajuan cukup sederhana:

  1. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat atau buka layanan digital pengajuan Briguna.

  2. Lengkapi dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan SK pegawai.

  3. Tentukan nominal pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

  4. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak bank.

  5. Setelah disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian pinjaman dan dana segera cair ke rekening pemohon.

Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, banyak pegawai kini memilih pengajuan online karena lebih efisien dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu antre.

Bunga Kompetitif dan Cicilan Ringan

Produk Briguna Karya Non KUR dikenal menawarkan bunga flat sekitar 1% per bulan (12% per tahun).

Skema ini membuat cicilan bulanan lebih ringan dan stabil.

Sebagai gambaran, berikut simulasi cicilan pinjaman berdasarkan plafon dan tenor pilihan.

BACA JUGA:Pinjaman BRI dan BSI Bagi Guru Sertifikasi: Cicilan Ringan dan Tenor Panjang, Cek Tabelnya

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI dan Mandiri untuk Usaha Mikro, Cicilan Ringan dan Tenor Panjang

Plafon Pinjaman 12 Bulan 24 Bulan 36 Bulan 60 Bulan
Rp 10.000.000 Rp 952.000 Rp 539.000 Rp 402.000 Rp 299.600
Rp 20.000.000 Rp 1.904.000 Rp 1.025.000 Rp 806.000 Rp 598.000
Rp 50.000.000 Rp 4.765.000 Rp 2.681.000 Rp 2.120.000 Rp 1.200.000
Rp 100.000.000 Rp 9.353.000 Rp 5.163.000 Rp 3.893.000 Rp 2.716.000

Catatan penting:

  • Estimasi bunga dihitung sebesar 1% per bulan.

  • Nilai cicilan mencakup pokok dan bunga bulanan.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: