Skema KUR BSI Hingga Rp200 Juta: Pembiayaan Syariah yang Mudah, Cepat, dan Sepenuhnya Online
Mengusung prinsip syariah, KUR BSI memberikan alternatif pembiayaan tanpa bunga, cicilan ringan, serta skema yang lebih etis dan transparan.-Foto: IST -
Memiliki usaha yang telah berjalan setidaknya 6 bulan.
Melampirkan dokumen identitas dan legalitas usaha, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta izin usaha.
Syarat yang sederhana ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan bagi lebih banyak UMKM yang membutuhkan dukungan modal.
Plafon dan Skema Pembiayaan
KUR BSI menawarkan plafon hingga Rp200 juta, dengan pilihan tenor fleksibel mulai dari 12 hingga 48 bulan.
Meski menggunakan akad syariah, pemerintah tetap memberikan subsidi sehingga biaya KUR menjadi sangat terjangkau.
BSI menerapkan suku bunga efektif tidak lebih dari 0,25% per bulan, ditambah kebijakan tanpa biaya administrasi maupun provisi.
Ini menjadikan KUR BSI salah satu opsi pembiayaan yang paling ringan dari sisi biaya.
Prinsip Syariah tanpa Riba
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI menerapkan akad seperti Murabahah atau Mudharabah pada produk KUR.
BACA JUGA:Aplikasi Fintech Pinjaman Saldo DANA dengan Syarat Mudah dan Cepat Cair, Ini Rekomendasinya
Skema ini memastikan transaksi berlangsung transparan, sesuai prinsip syariah, dan bebas dari unsur riba.
Untuk membantu nasabah menghitung biaya cicilan, BSI juga menyediakan fitur simulasi pembiayaan di aplikasi dan website. Dengan begitu, calon pemohon dapat menyesuaikan tenor sesuai kemampuan bayar mereka.
Pengajuan Lebih Praktis Lewat Aplikasi Ikurma BSI
Bagi pelaku usaha yang ingin proses super cepat, aplikasi Ikurma BSI menjadi pilihan yang tepat. Cukup unduh aplikasinya, buat akun, isi formulir digital, unggah dokumen, dan sistem akan memandu langkah demi langkah hingga proses selesai.
Dengan layanan ini, BSI hadir sebagai mitra usaha yang bukan hanya menawarkan modal, tetapi juga menghadirkan pengalaman pengajuan pembiayaan yang lebih manusiawi, efisien, dan sejalan dengan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
