iklan header

BREAKING NEWS REVISI UU ASN: P3K Beralih Status Jadi PNS 2026 Tanpa Tes? Ini Bukti Utamanya!

BREAKING NEWS REVISI UU ASN: P3K Beralih Status Jadi PNS 2026 Tanpa Tes? Ini Bukti Utamanya!

BREAKING NEWS REVISI UU ASN: P3K Beralih Status Jadi PNS 2026 Tanpa Tes? Ini Bukti Utamanya.gbr.youtube--

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kabar gembira datang dari pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di DPR RI. Sebuah wacana besar yang kini menjadi sorotan adalah peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk secara resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 tanpa melalui proses tes.

Lalu, apa yang menjadi dasar utama pengangkatan ini? Jawabannya adalah: Pengabdian.

BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan Guru PPPK: Briguna Karya Non KUR Rp 50 Juta dengan Cicilan Ringan

BACA JUGA:Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, BNI Tawarkan Pinjaman Fleksi Khusus Guru PPPK

1. Revolusi Kompetensi: Pengabdian Jadi Bukti Utama

Selama ini, standar kompetensi PNS seringkali diukur dari hasil nilai tes akademik.

Namun, dalam diskusi Revisi UU ASN di Komisi 2 DPR RI, muncul gagasan kuat untuk mengubah cara pandang tersebut .

Frasa yang kini menguat adalah: "Tak butuh tes, karena pengabdian itu sudah jadi bukti."

Ide ini bertujuan untuk memberikan rekognisi (penghargaan) terhadap rekam jejak pengabdian panjang para tenaga honorer yang kini berstatus PPPK.

BACA JUGA:3 Bank Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan bagi Guru Pemilik Serdik, Cek Simulasi Cicilannya

BACA JUGA:BSI Hadirkan Pinjaman Syariah Fleksibel Non KUR bagi Guru Bersertifikasi, Tanpa Jaminan dan Cepat Cair

  • Masalah Ketidakadilan: Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun merasa tidak adil karena sering kalah dalam tes dengan peserta yang baru memiliki masa kerja sebentar .
  • Apresiasi: Pemerintah kini didorong untuk menghargai peran dasar yang dijalankan oleh PPPK dan honorer, seperti mengajar, melayani, dan memastikan roda birokrasi tetap hidup di tingkat paling dasar, bahkan saat mereka bekerja dalam ketidakpastian karir.

2. Momentum Bersejarah Tahun 2026

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa kebijakan alih status PPPK ke PNS tanpa tes ini dirancang khusus untuk memulihkan rasa keadilan dan memperbaiki ketimpangan yang dialami oleh mereka yang paling lama mengabdi.

Jika rancangan revisi UU ASN ini disahkan pada tahun depan (2025), maka:

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikat Pendidik 2025, Cek Plafon Pinjamannya

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BRI Khusus Guru Pemilik Serdik Plafon Rp 200 Juta, Non KUR Tanpa Agunan

  • Tahun 2026 akan menjadi momen bersejarah di mana negara memberikan kepastian status dan memulihkan martabat profesi ASN
  • Kebijakan ini mengirimkan pesan moral yang kuat bahwa pengabdian adalah bagian dari kompetensi .

"Alhamdulillah, negara tidak hanya memberikan kepastian status tetapi juga merawat keadilan profesional yang selama bertahun-tahun dituntut para tenaga honorer."

Mari kita aminkan dan dorong bersama agar wacana ini benar-benar terwujud, memberikan kejelasan status bagi ribuan P3K di seluruh Indonesia.

URL Video Sumber:Revisi UU ASN Membuka Peluang PPPK Beralih Menjadi PNS Tahun 2026. Benarkah ?

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: