iklan header

Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BSI untuk PNS dan PPPK Mulai Desember 2025

Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BSI untuk PNS dan PPPK Mulai Desember 2025

Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan fasilitas pinjaman tanpa agunan bagi PNS dan PPPK, efektif mulai Desember 2025.-Foto: IST-

Cicilan Bulanan=Pokok Pinjaman + Total MarginJumlah Bulan\text{Cicilan Bulanan} = \frac{\text{Pokok Pinjaman + Total Margin}}{\text{Jumlah Bulan}}

Total margin dihitung dengan:

Total Margin=Pokok Pinjaman×Margin Tahunan×Tenor (tahun)\text{Total Margin} = \text{Pokok Pinjaman} \times \text{Margin Tahunan} \times \text{Tenor (tahun)}

Contoh Simulasi Rp500 Juta, 5 Tahun

Dengan plafon Rp500 juta dan tenor 60 bulan, margin efektif tahunan berkisar 6–9% tergantung jenis produk. Berikut ilustrasi perhitungannya:

Komponen Estimasi (Rp) Keterangan
Pokok Pinjaman 500.000.000 Plafon awal
Total Margin (8% flat, 5 thn) 200.000.000 500jt × 8% × 5 = 200jt
Total Bayar 700.000.000 Pokok + margin
Cicilan Bulanan 11.666.667 700jt ÷ 60 bulan

Untuk perhitungan lebih akurat, debitur disarankan menggunakan simulator resmi BSI di salamdigital.bankbsi.co.id sesuai data terbaru.

BACA JUGA:Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan bagi PNS dan PPPK, Plafon Bisa Tembus Rp200 Juta Lebih

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Pinjaman Non KUR Fleksibel dengan Plafon hingga Rp1,5 Miliar di Desember 2025

Cara Hitung Manual

  1. Tentukan margin tahunan (cek BSI: 8–10% untuk non-KUR PNS/PPPK).

  2. Hitung total margin: 500.000.000 × 0,08 × 5 = 200.000.000.

  3. Total kewajiban: 500.000.000 + 200.000.000 = 700.000.000.

  4. Cicilan bulanan: 700.000.000 ÷ 60 ≈ 11.666.667 (belum termasuk biaya admin jika ada).

Skema ini memudahkan PNS dan PPPK untuk merencanakan pembayaran bulanan dengan cicilan yang jelas dan sesuai prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: