Bank BSI Berikan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Guru Pemilik Serdik, Ini Tabel Cicilannya
Melalui program pinjaman ini, BSI menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru profesional yang memiliki sertifikasi pendidik, sekaligus memberikan akses finansial yang adil dan transparan.-Foto: RBTV-
SUMEKS RADIO – Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan program pembiayaan khusus bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa agunan fisik.
Program ini menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, sejalan dengan prinsip syariah, sehingga guru dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjaminkan aset pribadi seperti rumah atau kendaraan.
Pinjaman ini menyediakan plafon mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta dengan sistem akad Murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.
Sistem ini menggantikan bunga konvensional sehingga sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikat Pendidik 2025, Cek Plafon Pinjamannya
Tenor cicilan pun fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga maksimal 48 bulan, dan dalam beberapa kasus bisa mencapai 60 bulan.
Sebagai ilustrasi, simulasi cicilan pinjaman Rp 50 juta menghasilkan nominal antara Rp 916.600 hingga Rp 4.250.000 per bulan, bergantung pada lamanya tenor.
| Plafon Pinjaman | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp 50.000.000 | Rp 4.250.000 | Rp 2.166.000 | Rp 1.472.200 | Rp 1.125.500 | Rp 916.600 |
Syarat pengajuan sederhana: guru harus memiliki sertifikat pendidik, status kepegawaian jelas, dan melampirkan dokumen pendukung berupa slip gaji serta SK pengangkatan.
BACA JUGA:Bank BSI dan BRI Berikan Pinjaman Khusus Guru PPPK 2025: Tanpa Jaminan dan Cicilan Ringan
BACA JUGA:KUR BSI Terbaru November 2025: Solusi Modal Usaha Syariah untuk Pengusaha Kecil
Proses pengajuan cepat karena fokus pada validitas dokumen tersebut, tanpa harus menunggu penilaian aset atau jaminan.
Keunggulan program ini antara lain:
-
Tanpa agunan: Tidak perlu menyerahkan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan.
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
