RESMI! Menkeu Purbaya Terbitkan SK THR TPG 100 Persen, Ini 333 Daerah yang Bakal Cair
Keputusan Menkeu 372/2025 Resmi Terbit, 333 Daerah Dapat Tambahan DAU untuk THR TPG 100 persen dan Gaji 13 Guru ASN-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah pusat kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Regulasi ini mengatur Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang secara khusus ditujukan untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN di daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan disalurkan kepada pemerintah daerah.
Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Rincian Penghasilan Resmi PNS, PPPK dan Paruh Waktu di Tahun 2026
BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema Lama, Begini Rincian PNS dan PPPK
Penguatan Regulasi Sebelumnya
KMK 372/2025 menjadi penguatan sekaligus tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Ketiga regulasi ini membentuk satu kesatuan kebijakan fiskal yang mengatur skema pembayaran THR dan Gaji 13 guru ASN secara lebih adil dan terukur.
Menariknya, dalam KMK terbaru ini telah dirinci secara spesifik 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia yang dinyatakan memenuhi kriteria dan berhak memperoleh tambahan anggaran DAU untuk keperluan tersebut.
BACA JUGA:RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya
TPG Masuk Komponen THR dan Gaji 13
Mengacu pada PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen. Kebijakan ini berdampak langsung pada komponen THR dan Gaji 13.
Artinya, THR dan Gaji ke-13 yang selama ini rutin diterima guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji, sehingga total penerimaan guru ASN di momen tersebut berpotensi meningkat signifikan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak bersifat otomatis. Guru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: