Syarat Administrasi Penentu THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026

Syarat Administrasi Penentu THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026

Pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen pada Januari 2026 tidak berlangsung otomatis.-Foto: IST-

Proses pencairan dimulai dari sinkronisasi data sekolah ke Dapodik.

Setelah itu, data guru akan divalidasi melalui Info GTK untuk memastikan kesesuaian jam mengajar, status kepegawaian, dan keaktifan sertifikasi.

Jika seluruh data dinyatakan valid, dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK penerima THR TPG. Tahap berikutnya, pemerintah daerah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke BKAD untuk diterbitkan SP2D, sebelum dana akhirnya ditransfer ke rekening guru melalui bank penyalur.

Khusus bagi guru PPPK yang baru diangkat, misalnya mulai Januari 2025, pencairan THR TPG mensyaratkan SPMT dan SKTP telah terbit sebelum jadwal pembayaran.

BACA JUGA:TPG dan THR Guru 2025: 333 Daerah Cair 100%, 213 Daerah Gigit Jari

BACA JUGA:Daftar Guru ASN Penerima THR TPG 100 Persen

Cara Memastikan THR TPG Tidak Tertunda

Guru disarankan rutin memantau status data melalui laman resmi Info GTK.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti kekurangan jam mengajar atau status linier yang keliru, perbaikan harus segera dilakukan melalui operator sekolah sebelum masa cut-off.

Apabila seluruh data sudah valid namun pencairan belum dilakukan, guru dapat melapor langsung ke dinas pendidikan setempat untuk penelusuran lanjutan. Di Palembang, misalnya, mekanisme administrasi mengikuti pola nasional, tetapi tetap menyesuaikan jadwal dan kesiapan anggaran daerah pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: