Terkuak: Ormas Islam Menggugat Putusan Nikah Beda Agama ke MA, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Menurut Yandri, putusan PN Jakpus yang memperbolehkan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: