Terkuak: Ormas Islam Menggugat Putusan Nikah Beda Agama ke MA, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Terkuak: Ormas Islam Menggugat Putusan Nikah Beda Agama ke MA, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Menurut Yandri, putusan PN Jakpus yang memperbolehkan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).--

Terkuak: Ormas Islam Menggugat Putusan Nikah Beda Agama ke MA, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

 

Jakarta, SUMEKSRADIOnews - Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, mendorong Ormas Islam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.

Yandri berpendapat bahwa hakim di MA harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

BACA JUGA:Wow! Sri Mulyani Umumkan Kejutan Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI, dan POLRI!

 

Menurut Yandri, putusan PN Jakpus yang memperbolehkan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Juli 2005 dan ditandatangani oleh K.H. Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah menurut ajaran Islam.

 

"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," ungkap Yandri dalam keterangannya pada Jumat (30/6/2023).

 

Yandri juga menegaskan bahwa MUI telah secara berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam.

Dalam ayat 221 surat Al Baqarah dan ayat 5 surat Al-Maidah, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, atau ahli kitab.

Namun, pria muslim masih diperbolehkan menikah dengan wanita nonmuslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: