Modus Jadi Pemulung! Maryanto Warga Palembang, Mencuri Perhiasan Senilai 400 Juta Hanya untuk Judi Online!

Modus Jadi Pemulung! Maryanto Warga Palembang, Mencuri Perhiasan Senilai 400 Juta Hanya untuk Judi Online!

Modus Jadi Pemulung! Maryanto Warga Palembang, Mencuri Perhiasan Senilai 400 Juta Hanya untuk Judi Online!--

 SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pada suatu Jumat, tepatnya tanggal 15 September 2023, kota Palembang digemparkan dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun bernama Maryanto.

Warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang ini berhasil membobol rumah milik Achmad Putra Yudha (36 tahun) di Jalan Sei Betung II, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat terencana dan berhasil membawa kabur perhiasan emas serta logam mulia senilai Rp 400 juta.

Aksi kejahatan ini tidak berlangsung tanpa akhir, karena Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Fokus Atasi Blankspot Tahun 2024, Ajak Provider Bersinergi dan Kontrol Menara Tower

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolrestabes Palembang, Maryanto mengadopsi modus operandi dengan berpura-pura menjadi pemulung barang bekas.

Pelaku memanfaatkan penampilan dan aktivitas sebagai pemulung untuk menyelinap ke dalam rumah yang diincarnya.

Begitu mengetahui bahwa rumah targetnya sedang kosong, Maryanto dengan sigap masuk ke dalam rumah tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Membuka Suara Terkait Kinerja BUMN di Depan Pengusaha Swasta

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, "Pelaku pun masuk ke dalam kamar dan dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban.

Seperti perhiasan emas, logam mulia, surat berharga seperti BPKB, dan lainnya, hingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 400 juta.”

Menurut Pengakuan Pelaku Uang yang dicuri di Jadikan untuk Judi Online atau Biasa di Kenal Slot.

Tindakan pelaku ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga meninggalkan trauma dan ketidakamanan bagi korban yang harus menghadapi insiden pencurian di rumahnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: