Razia Rumah, Polisi Palembang Tangkap Bandar Judi Online
Pelaku judo (judi online) --Instagram.com
Razia Rumah, Polisi Palembang Tangkap Bandar Judi Online
SUMEKSRADIOnews - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai basis operasi bisnis judi online melalui platform Facebook dan YouTube.
Tiga dari lima pelaku utama, M Iqbal (22) warga Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Anugerah Dewa Agung (22) asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan Bayu Hanggara (22) dari Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, berhasil ditangkap pada Selasa malam (27/6) di lokasi penggerebekan di Jl Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang.
BACA JUGA:Menggali Emas di Dunia Desain Logo Online: Rahasia Sukses Meraih Uang di Internet
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya kegiatan perjudian online melalui platform Facebook dan YouTube.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengungkapkan bahwa selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 25 unit ponsel sebagai barang bukti.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan bonus dari situs judi online yang belum sempat dibagikan oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Tian.
BACA JUGA:CUAN 2023! 7 Taktik Jitu Buat Ngejar Cuan Online yang Seru Banget, Bikin Hidupmu Berubah!
Menurut polisi, modus operandi dan peran ketiga tersangka ini dalam bisnis judi online adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: