Revitalisasi Layanan Kesehatan: Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS!

Revitalisasi Layanan Kesehatan: Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS!

Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS-Foto: google/net-

Revitalisasi Layanan Kesehatan: Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebagai respons terhadap penghapusan kelas standar dalam BPJS Kesehatan, pemerintah Indonesia mengambil langkah maju dengan memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan KRIS, pemerintah bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status atau kelas sosial.

Konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

KRIS bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan perawatan kesehatan dengan standar yang seragam di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Artinya, tidak lagi ada perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas I, kelas II, atau kelas III.

BACA JUGA:Batu Akik: Jejak Kebudayaan Indonesia yang Bersinar di Panggung Dunia, Ayo Simak Kisahnya!

Dalam KRIS, setiap peserta berhak mendapatkan perawatan dengan kualitas ruang yang hampir serupa di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat Penerapan KRIS

1. Kesetaraan Akses: Salah satu manfaat utama dari KRIS adalah terciptanya kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Dengan tidak adanya perbedaan kelas, semua peserta memiliki akses yang sama terhadap perawatan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi.

2. Kualitas Layanan yang Konsisten: KRIS memastikan bahwa kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan tetap konsisten di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

Hal ini membantu menjamin bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang sama baiknya, tanpa memandang faktor kelas atau status sosial.

3. Penyederhanaan Sistem: Dengan menghapus kelas standar dan menggantinya dengan KRIS, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem perawatan kesehatan.

Hal ini dapat mengurangi birokrasi dan administrasi yang terkait dengan pengelolaan kelas-kelas dalam BPJS Kesehatan, sehingga sumber daya dapat lebih efisien dialokasikan.

Implementasi dan Proses Transisi

Proses implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Pemerintah menetapkan target agar sistem KRIS berjalan penuh di semua fasilitas tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Remaja Pemberani Tangkap Maling! Aksi Heroik di Jalan Letnan Murod Kota Palembang

Selama periode transisi, rumah sakit diberikan fleksibilitas untuk menerapkan KRIS secara parsial.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan akan menjadi dasar dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS.

Kriteria Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan dalam KRIS

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 juga merinci kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang merawat pasien BPJS Kesehatan dalam kerangka KRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: