Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar-Foto: google/net-

Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting yang akan membawa dampak besar terhadap sistem perawatan kesehatan nasional.

Kebijakan ini secara khusus mengenai kelas standar BPJS Kesehatan, yang telah menjadi salah satu pilar utama dalam penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dikutif dari sumateraekspres.id, melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Keputusan ini telah ditetapkan untuk berlaku efektif sejak 8 Mei 2024, menandai awal dari transformasi besar dalam struktur dan penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA:Remaja Pemberani Tangkap Maling! Aksi Heroik di Jalan Letnan Murod Kota Palembang

Penghapusan kelas standar dalam BPJS Kesehatan mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas, kesetaraan, dan kualitas dalam layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Seiring dengan transformasi ini, pemerintah akan memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS diharapkan dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam paradigma perawatan kesehatan di Indonesia, dengan memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan perawatan yang berkualitas tanpa memandang kelas atau status sosial.

Salah satu poin kunci dalam implementasi KRIS adalah penekanan pada kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

BACA JUGA:Minimnya Perlindungan Perempuan, Butuh Solusi Nyata!

Dalam sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan dengan kualitas ruang yang hampir serupa di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini diharapkan akan mengurangi disparitas dalam pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelas sosial yang berbeda.

Selain itu, peraturan presiden tersebut juga merinci kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, hingga fasilitas kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Dengan menetapkan standar yang jelas dan ketat untuk fasilitas kesehatan, pemerintah berharap dapat meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: