Pemalsuan Dokumen Domisili Tak Lagi Berlaku dan Berhasil Teratasi di PPDB 2024 Bagaimana Dengan 2025 Nanti?
Suket Domisili Tak Lagi Berlaku untuk PPDB 2024-foto: google/net-
Sistem baru ini diharapkan mampu mengidentifikasi inkonsistensi data dan memberikan peringatan otomatis kepada petugas verifikasi.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, menghindari praktik kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak," tutup Chatarina.
Dengan demikian, diharapkan PPDB 2024 akan menjadi momentum bagi peningkatan kualitas dan integritas sistem pendidikan di Indonesia.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendaftaran yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik curang yang selama ini menjadi masalah kronis dalam dunia pendidikan.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Kemendikbud Ristek dalam menjaga kualitas dan keadilan dalam pendidikan, serta menjamin bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: