Insentif PPN 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2024: Peluang Emas bagi Masyarakat
Insentif PPN 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2024: Peluang Emas bagi Masyarakat-google: dok net-
BACA JUGA:Cara Membuat Kamar Kedap Suara untuk Kenyamanan Maksimal: Panduan Lengkap
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, mengapresiasi keputusan ini dan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor properti.
Perpanjangan insentif PPN ini sangat membantu dalam mendorong penjualan rumah, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Kami berharap kebijakan ini dapat merangsang lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah,” ungkap Totok.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Keputusan untuk memperpanjang insentif PPN ini tidak hanya akan menguntungkan sektor properti, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
BACA JUGA:Trik Ampuh Menghemat Token Listrik di Rumah: Panduan Praktis untuk Keluarga Indonesia
BACA JUGA:Rutin Mengunjungi Rumah Kosong: Kunci Utama untuk Mengidentifikasi Masalah Sejak Dini
Sebagaimana diketahui, sektor properti memiliki keterkaitan yang erat dengan banyak sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, bahan bangunan, dan jasa arsitektur.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan terjadi peningkatan permintaan terhadap rumah baru, yang pada gilirannya akan menggerakkan berbagai sektor terkait.
Hal ini juga akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut, yang merupakan salah satu target utama pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.
Manfaat Bagi Masyarakat
Kebijakan ini tentu saja memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama.
BACA JUGA: Menjaga Tampilan Luar Rumah: Tips Memotong Rumput dan Merapikan Pekarangan
BACA JUGA:Mengamankan Rumah Kosong dengan Sistem Keamanan yang Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: