KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah
KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah-Foto : BRI-
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk
dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
BACA JUGA:Fitur Kirim Barang di BRImo: Solusi Praktis untuk UMKM dalam Pengiriman Produk
BACA JUGA:BSCE BRI 2024: Kompetisi Peningkatan Layanan Bagi Pegawai dengan Sentuhan Retro
Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
BACA JUGA:Agen BRILink: Solusi Perbankan di Era Digital untuk Daerah Terpencil
BACA JUGA:Nikmati Beragam Kemudahan dengan Layanan E-Banking BRI
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: