KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah

KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah

KPR BRI: Wujudkan Rumah Impian Anda dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah-Foto : BRI-

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

BACA JUGA:Fitur Kirim Barang di BRImo: Solusi Praktis untuk UMKM dalam Pengiriman Produk

BACA JUGA:BSCE BRI 2024: Kompetisi Peningkatan Layanan Bagi Pegawai dengan Sentuhan Retro

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

BACA JUGA:Agen BRILink: Solusi Perbankan di Era Digital untuk Daerah Terpencil

BACA JUGA:Nikmati Beragam Kemudahan dengan Layanan E-Banking BRI

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: