Intip Yuk! Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi!

Intip Yuk! Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi!

Cara Mendapatkan NIB agar UMKM Bisa Mengakses LPG 3 Kg Bersubsidi-Google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah kini mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat membeli LPG 3 kg bersubsidi. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas melon hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak, yakni rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Dengan adanya aturan ini, UMKM yang ingin tetap mendapatkan LPG murah harus segera mengurus NIB

Namun, bagaimana cara mendapatkan NIB? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Standar Baru bagi Pameran UMKM di Indonesia Nih!

BACA JUGA:Kolaborasi BRI dengan E-Commerce: Meningkatkan Akses UMKM ke Pasar Digital Lho!

Apa Itu NIB dan Mengapa UMKM Harus Memilikinya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan memiliki NIB, sebuah usaha menjadi terdaftar dan diakui secara hukum, sehingga bisa mengakses berbagai kemudahan, termasuk subsidi energi seperti LPG 3 kg.

Pemerintah mewajibkan NIB agar distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran. 

Sebelumnya, banyak rumah tangga mampu dan usaha besar yang ikut menikmati gas melon, sehingga subsidi tidak maksimal untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Produk UMKM yang Paling Diminati di Pasar Global dari BRI UMKM EXPO(RT) 2025!

BACA JUGA:Target Ekspor UMKM 2025: Langkah Strategis BRI untuk Capai Lebih Banyak Pasar!

Keuntungan memiliki NIB bagi UMKM, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: