Srikandi PP Sumsel Dukung Proses Hukum Tiktoker Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama
Lina Mukherjee TikToker yang lagi viral karena aksi memakan babi sambil membaca bismillah, resmi sebagai tersangka kasus penistaan agama.-foto: dok net-
PALEMBANG, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Lina Mukherjee, seorang TikToker yang viral karena aksi memakan babi sambil membaca bismillah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Keputusan ini diambil setelah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 April 2023, yang menilai aksi Lina termasuk penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, mengungkapkan, "Penyidik langsung bergerak cepat setelah penetapan status tersangka, untuk memanggil Lina Mukherjee agar hadir untuk pemeriksaan."
Namun, Lina tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
BACA JUGA:Kisah Viral Pria Ryan Dono: Batal Nikah karena Diminta Mahar Rumah, Kini Bikin Mantan Menyesal!
Sehingga, penyidik telah membuat surat pemanggilan kedua, dengan tenggat waktu hingga 2 Mei 2023.
"Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegas Agung.
Jika panggilan kedua ini juga diabaikan oleh Lina, penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus Lina Mukherjee dengan melibatkan ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Fatwa MUI yang terbit memperkuat keterangan para ahli dalam kasus ini.
BACA JUGA:Viral Aksi Hebat Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba di Lokalisasi Payo Sigadung Jambi
Dalam konten video TikTok-nya, Lina Mukherjee terlihat memakan kulit babi panggang sambil mengucapkan bismillah, dan mengklaim telah melanggar rukun iman Islam.
"Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya.
Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Selatan kembali menggelar aksi damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: