Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal-dok : sumeks radio -

Melalui jaringan yang luas ini, para pekerja informal yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap program jaminan sosial kini dapat dengan mudah mendaftarkan diri.

Senior Executive Vice President (SEVP) BRI, Muhammad Candra Utama, menegaskan bahwa AgenBRILink tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi keuangan, tetapi juga menjadi solusi bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial.

“Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, BRI memastikan bahwa semakin banyak masyarakat yang memiliki jaring pengaman sosial dari risiko pekerjaan. Ini adalah langkah nyata dalam menciptakan inklusi keuangan dan sosial yang lebih luas,” ujarnya.

BACA JUGA:BRI Group Salurkan 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan untuk Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat

BACA JUGA:Intip Yuk! Bisnis UMKM Ramadhan: Strategi Sukses Tambah Modal Tanpa Riba!

Keberhasilan Narsun dalam mendaftarkan ribuan pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencerminkan keaktifannya, tetapi juga menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan proaktif dapat mengubah pola pikir masyarakat terkait perlindungan sosial.

Dengan strategi jemput bola, Narsun aktif mengedukasi masyarakat, berkolaborasi dengan perangkat desa, serta memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan utama bagi pekerja informal.

JKK, misalnya, menanggung biaya pengobatan serta memberikan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran: Jamin Kebutuhan Uang Tunai hingga ke Pelosok

BACA JUGA:Inilah Syarat dan Cara Mengajukan KUR Syariah di Pegadaian, Mudah atau Sulit?

JKM memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, sedangkan JHT menyediakan dana hari tua agar pekerja dapat memiliki jaminan finansial yang lebih baik di masa depan.

Dengan adanya perlindungan ini, pekerja informal dapat merasa lebih aman dalam menjalankan profesinya tanpa harus cemas menghadapi risiko yang tidak terduga.

BRI dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program joint marketing yang melibatkan AgenBRILink sebagai garda terdepan.

Inisiatif ini bertujuan agar semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: