Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM-Google : dok net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) resmi menghapus piutang macet bagi 59.690 debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi UMKM untuk kembali bangkit setelah terdampak pandemi serta berbagai tantangan ekonomi global.
Namun, tidak semua debitur otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat masuk dalam program hapus tagih ini.
Apa Itu Program Hapus Tagih Piutang Macet?
Hapus tagih adalah kebijakan yang memungkinkan penghapusan utang yang tidak tertagih, terutama yang telah lama macet dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan oleh debitur.
BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
Dalam konteks ini, BRI menghapus pinjaman UMKM yang sudah masuk kategori piutang macet dengan mempertimbangkan beberapa aspek tertentu.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi perbankan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan menghapus utang yang tidak tertagih, bank dapat lebih fokus dalam menyalurkan kredit baru kepada pelaku usaha yang masih aktif dan memiliki prospek cerah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Penghapusan Utang?
Tidak semua debitur UMKM bisa mendapatkan fasilitas hapus tagih ini.
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh debitur agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: