Bocah Tewas Ditabrak Mobil Boks saat Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Bocah Tewas Ditabrak Mobil Boks saat Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

-Bocah Tewas Ditabrak Mobil Boks-

Bocah Tewas Ditabrak Mobil Boks saat Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan mengerikan yang menimpa seorang bocah pengendara sepeda listrik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa bocah tersebut tewas setelah ditabrak oleh sebuah mobil boks.

Insiden ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang seharusnya dilarang.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mksinfo.official. Dalam keterangan yang menyertainya, dijelaskan bahwa bocah malang itu kehilangan kendali dan akhirnya terbawa arus lalu lintas hingga menabrak mobil boks.

Dalam tayangan singkat itu, terlihat sepeda listrik rusak parah dan tergeletak di pinggir jalan raya. Tidak jauh dari lokasi, terparkir sebuah mobil boks berwarna hitam yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Meninggal Saat Sujud? Ternyata Ketiduran! Viral di Medsos Memancing Berbagai Komentar

Dari video yang beredar, jelas terlihat bahwa insiden tersebut terjadi di jalan raya. Hal ini tentu sangat mencemaskan karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak diizinkan melintas di jalan raya.

Permenhub tersebut secara tegas menyatakan dalam Pasal 5 Ayat 1-5 bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus ini meliputi lajur sepeda dan lajur lain yang memang diperuntukkan bagi kendaraan berpenggerak listrik.

Adapun kawasan tertentu yang diizinkan adalah pemukiman, jalan bebas kendaraan bermotor (car free day), tempat wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

BACA JUGA:Heboh! Video Viral Pasangan Bule Berhubungan Seksual di Pantai Canggu, Bali

Kecelakaan ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan dan pendampingan ketika anak-anak menggunakan sepeda listrik. Pasal 4 dalam Permenhub tersebut menjelaskan bahwa pengendara sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus selalu diawasi dan didampingi oleh orang tua.

Direktur Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, mengomentari bahwa kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik semakin meningkat belakangan ini.

Dia menegaskan bahwa setiap pengguna jalan harus mematuhi aturan keselamatan, namun kenyataannya banyak yang acuh tak acuh terhadap hal tersebut. Ketika melibatkan anak-anak yang belum memiliki kemampuan mengemudi yang memadai, situasi semakin memprihatinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: