Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

Putusan MK Terkait Perppanjangan Kontrak Kerja Kades-Foto-Net.

Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-  Pada FGD bertema "Arah Perubahan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa" di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Desa (Kades) tetap enam tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Abraham mengungkapkan pentingnya mengikuti putusan MK yang menguji setiap aturan agar sesuai dengan konstitusi.

MK telah memutuskan bahwa Kades yang telah menjabat satu periode, baik berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya, masih berhak menjabat dua periode. Begitu pula bagi Kades yang telah menjabat dua periode, berdasarkan undang-undang yang sama, masih berhak menjabat satu periode.

Menurut Abraham, putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini. Ayat 1 menyatakan bahwa

memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

BACA JUGA:Surabaya,122 Talenta Muda U 17 Berkompetisi Mewakili Negara

 

Sementara Ayat 2 menyatakan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu mengubah aturan tersebut.

FGD tersebut digelar oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang ingin mendapatkan masukan dari perguruan tinggi mengenai revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

Abraham diundang sebagai keynote speaker dalam acara tersebut karena jabatannya sebagai anggota DPD RI dan pemilik UCB Kupang.

Dalam konteks revisi UU Desa, masalah masa jabatan Kepala Desa menjadi salah satu fokus perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa masa jabatan Kades seharusnya lebih pendek untuk memungkinkan pergantian kepemimpinan yang lebih cepat, sementara yang lain berpendapat bahwa enam tahun masa jabatan sudah cukup untuk memberikan kontinuitas dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Inspiratif! Transformasi Tubuh Dinda Kanya Dewi Setelah Pangkas Lemak Bikin Kagum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: