Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris-google : dok net-
Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan
Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.
Syarat over kredit rumah melalui bank
Over kredit melalui bank biasanya ada beberapa persyaratan umum yang perlu dilengkapi, sebagai berikut:
Data objek jual beli (tanah/bangunan)
BACA JUGA:Ogan Komering Ulu: Surga Rumah Murah di Sumatera Selatan, Harga di Bawah Rp200 Juta!
BACA JUGA:Rahasia Rumah Sejuk Tanpa AC: Nyaman, Hemat Listrik, dan Ramah Lingkungan!
Foto copy perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
Foto copy sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank terkait
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
BACA JUGA:Memilih Hunian Ideal: Rumah Tapak vs Rumah Susun, Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
BACA JUGA:Tips Membangun Rumah Aman Gempa, Merawat Lantai Kayu, dan Mengeringkan Pakaian di Musim Hujan
Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: