Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris-google : dok net-

Cara over kredit rumah di bank

Pengajuan over kredit rumah lewat bank memungkinkan debitur atau pembeli baru bisa melakukan balik nama sertifikat rumah, meski masih melakukan angsuran. Berikut caranya:

Menghubungi pihak bank yang Anda pilih terlebih dahulu, bisa menghubungi lewat telepon maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat

Lakukan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengajukan take over kredit pada pihak bank

Menyiapkan dokumen penting sebagai persyaratan terkait proses over kredit

BACA JUGA:Cek Yuk! Casa Modena & Griya Kharisma: Pilihan Modern dengan Desain Kokoh dan Harga Bersahabat Lho!

BACA JUGA:Ini Lho Panduan Cerdas Membeli Rumah Subsidi di Talang Kelapa: Proses, Syarat, dan Tipsnya!

Kemudian, kunjungi bank yang Anda pilih dengan mengajak penjual atau debitur lama

Temui bagian kredit administrasi yang melayani pelanggan untuk pengajuan peralihan kredit

Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru

Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan

Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu

BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!

BACA JUGA:Wah! Pekon Duta Muda 5: Alternatif Hunian Nyaman dengan Lahan Luas 91 m² yang Cocok untuk Keluarga Muda Lho!

Setelah disetujui, pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: