Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris-google : dok net-
Cara over kredit rumah di bank
Pengajuan over kredit rumah lewat bank memungkinkan debitur atau pembeli baru bisa melakukan balik nama sertifikat rumah, meski masih melakukan angsuran. Berikut caranya:
Menghubungi pihak bank yang Anda pilih terlebih dahulu, bisa menghubungi lewat telepon maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat
Lakukan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengajukan take over kredit pada pihak bank
Menyiapkan dokumen penting sebagai persyaratan terkait proses over kredit
BACA JUGA:Cek Yuk! Casa Modena & Griya Kharisma: Pilihan Modern dengan Desain Kokoh dan Harga Bersahabat Lho!
BACA JUGA:Ini Lho Panduan Cerdas Membeli Rumah Subsidi di Talang Kelapa: Proses, Syarat, dan Tipsnya!
Kemudian, kunjungi bank yang Anda pilih dengan mengajak penjual atau debitur lama
Temui bagian kredit administrasi yang melayani pelanggan untuk pengajuan peralihan kredit
Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru
Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan
Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu
BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!
Setelah disetujui, pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: