Karenina Anderson Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berkat Laporan Masyarakat

Karenina Anderson Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berkat Laporan Masyarakat

-Karenina Anderson Ditangkap Polisi-

Karenina Anderson Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berkat Laporan Masyarakat

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE, 2 Agustus 2023 - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencuat di Jakarta Selatan setelah Karenina Anderson, seorang perempuan berusia 28 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Karenina Anderson.

Dalam laporan yang diterima pada Minggu, 30 Juli, masyarakat melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial K.

Berdasarkan laporan ini, polisi segera mengambil langkah tindakan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kisah Haru Pinkan Mambo: Menangis 4 Hari Akibat Tuduhan Tidak Membela Anaknya

"Kami menerima laporan dari masyarakat pada Minggu, 30 Juli, yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K.

Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin sekitar pukul 22.15 WIB, kami berhasil menangkap tersangka," jelas Kompol Achmad Ardy, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Karenina Anderson dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang siap pakai.

"Kami melakukan penangkapan terhadap saudari K di kediamannya, dan selama proses penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi narkotika jenis ganja seberat 4,1 gram dan satu linting seberat 0,3 gram," ungkap Kompol Achmad Ardy.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Timpa Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan, Sidang Cerai Tetap Berlanjut

Lebih lanjut, Kompol Achmad Ardy menyebutkan bahwa barang bukti ganja tersebut ditemukan tersimpan di dalam laci meja di rumah tersangka.

Karenina Anderson diduga telah menyembunyikan barang bukti tersebut di laci meja dan kemudian menyerahkan kepada pihak kepolisian saat penangkapan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: