Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Disita 7 Paket Ganja dan Barang Bukti Lain, Diduga terkait Kasus Ini

Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Disita 7 Paket Ganja dan Barang Bukti Lain, Diduga terkait Kasus Ini

Tersangka bernama Mailan (37) ditangkap pada hari Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Desa Talang Padang Tinggi.-foto: dok sumeks.co/sumeksradionews.online-

Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Disita 7 Paket Ganja dan Barang Bukti Lain, Diduga terkait Kasus Ini

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering.

Tersangka bernama Mailan (37) ditangkap pada hari Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di rumah tersangka.

Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi memimpin penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Yakin Anggaran Pusat Tidak Putus: Wako Palembang Rencanakan Perbaikan Dermaga Kecil Sungai Musi

Selama penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 7 paket ganja dengan berat kotor sekitar 600 gram.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan ganja, 1 unit timbangan manual, dan 1 unit handphone Oppo CPH1329 warna gold.

Dalam pengakuan tersangka, Mailan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

BACA JUGA:Kunci Keberhasilan Pembangunan Bupati Banyuasin Ajak Kepala Desa Pulau Rimau Sinergi dengan BPD dan PKK

Dia mengaku membeli ganja seharga Rp1,1 juta per kilogram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: