PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

BRI Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman-foto: bri-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Kebijakan penghentian sementara rekening pasif atau rekening dormant kembali menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dalam rangka memperkuat sistem pertahanan terhadap tindak kejahatan keuangan.
Menyikapi hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan regulator serta memastikan dana nasabah tetap aman.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi dan menjalankan arahan otoritas.
“BRI berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi concern regulator, termasuk kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.
BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo, Bukti KUR BRI Bisa Membuat Usaha Berkembang
BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama melindungi sistem keuangan nasional,” jelasnya.
Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan Keuangan
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant atau rekening pasif, yakni rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Analisis PPATK menemukan banyak kasus di mana rekening pasif dijual atau dialihkan, kemudian direaktivasi secara massal untuk menampung dana hasil tindak pidana.
“Rekening pasif yang dikuasai pihak lain sangat rawan disalahgunakan.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun
Modusnya beragam, mulai dari untuk transaksi judi daring, penipuan online, hingga peredaran narkotika,” ungkap PPATK dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: