TPG dan THR Guru 2025: 333 Daerah Cair 100%, 213 Daerah Gigit Jari

TPG dan THR Guru 2025: 333 Daerah Cair 100%, 213 Daerah Gigit Jari

TPG dan THR Guru 2025: 333 Daerah Cair 100%, 213 Daerah Gigit Jari.gbr.sumeksradio--

SUMEKS RADIO - TPG dan THR guru 2025 resmi menjadi perhatian besar kalangan pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah menetapkan daerah-daerah yang mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan THR 100 persen, sekaligus mengungkap fakta bahwa tidak semua wilayah kebagian alokasi tambahan tersebut.

Kabar mengenai TPG dan THR guru 2025 ini mengacu pada keputusan resmi Kementerian Keuangan yang memicu beragam reaksi, terutama dari daerah yang masuk daftar tidak menerima pencairan.

BACA JUGA:Daftar Guru ASN Penerima THR TPG 100 Persen

BACA JUGA:213 Daerah Tak Cairkan THR TPG, Ini Contohnya

Keputusan Menteri Keuangan: Tidak Semua Daerah Kebagian

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan total 546 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) sebagai penerima transfer umum dari APBN.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima tambahan TPG dan THR 100 persen.

Artinya, terdapat 213 daerah yang tidak mendapatkan pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru dan THR penuh pada tahun 2025.

Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan TPG dan THR guru 2025 tidak bersifat merata, melainkan sangat bergantung pada kondisi fiskal dan administrasi masing-masing daerah.

Alasan Daerah Tidak Mendapatkan TPG dan THR 100%

Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan suatu daerah tidak masuk dalam daftar penerima TPG dan THR guru 2025.

Pertama, daerah tersebut sudah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD dengan nominal yang dinilai mencukupi.

Wilayah dengan kemampuan fiskal kuat, seperti DKI Jakarta, menjadi contoh daerah yang tidak menerima tambahan karena TPP yang diberikan sudah relatif tinggi.

Kedua, adanya keterlambatan atau kelalaian pengusulan data anggaran oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: