Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, MA juga kurangi Tahanan Putri

Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, MA juga kurangi Tahanan Putri

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini dihukum penjara seumur hidup oleh MA. -foto: dok disway.id-

Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, MA juga kurangi Tahanan Putri

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan terpidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini dihukum penjara seumur hidup oleh MA.

Dikutip dari disway.id, MA awalnya menolak amar putusan kasasi, namun kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada hari ini (8/8).

"Putusan kasasi yang dikeluarkan menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan, yaitu pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA:Matikan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Polri Berusaha Carikan Solusi

Sebagai hukumannya, Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah istri korban, Putri Candrawasih Richard Eliezer (disebut juga sebagai Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka terbukti melakukan kerjasama dalam pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:Putra Ferdy Sambo Melanjutkan Perjuangan Sang Ayah! Jagat Maya Heboh Beri Komentar

Di sisi lain, Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukuman dari pidana 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, rekan-rekan terdakwa lainnya juga mengalami penurunan masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: